Insentif Penulisan Buku Ajar Tahun 2013
Posted by Unknown on 16.55 with No comments
Surat Edaran
Pedoman Hibah Buku Ajar 2013
Blangko Biodata Hibah Buku Ajar 2013
Form Isian Hibah Buku Ajar 2013
Program insentif penulisan buku ajar perguruan tinggi
dikelola oleh Dit. Ltabmas, Dirjen Dikti merupakan kegiatan yang dilaksanakan
untuk dosen yang telah memiliki buku teks pembelajaran yang diturunkan dari
pengalaman penelitian dalam bidang ilmu apapun dan telah diterbitkan.Tidak sedikit jumlah dosen yang berhasil mendapatkan hibah
penelitian namun sangat disayangkan jumlah buku yang ditulis dosen sangat
sedikit.
Dit. Litabmas meluncurkan program insentif penulisan buku
ajar bagi dosen. Program ini tidak membiayai penyiapan dan penerbitan naskan,
namun menyediakan sejumlah dana insentif bagi penulis buku yang bukunya telah
diterbitkan dan ber ISBN (International Serie Mumber).
Hak kepengarangan tetap pada penulis. Royalti tetap menjadi
hak penulis. Program ini bermaksud memacu para dosen untuk terus
meneliti, khususnya menulis buku ajar perguruan tinggi. Kegiatan ini akan
meningkatkan publikasi ilmiah dan memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan
meneliti dan mengajar seorang dosen, serta dapat menjadi sarana belajar bagi
mahasiswa.
Besarnya insentif yang diberikan maksimal Rp. 17.500.000
perjudul. Diberikan kepada 85 dosen yang bukunya lolos seleksi, serta
berdasarkan rekomendasi tim seleksi. Program ini dipriotaskan untuk dosen dati PTN/PTS binaan
Kemendiknas. Bagi Dosen yang pernah mendapatkan hibah program ini tidak
dipernankan mengikuti program ini kembali. Buku yang dapat diikutkan program
merupakan terbitan tahun 2011 atau sesudahnya.
Jenis buku yang dapat diajukan adalah buku ajar, kompendium,
monograf, pengayaan pembelajaran atau modul pengajaran yang didasarkan pada
data dan informasi penelitian. Buku harus memenuhi unsur 1) Prakata, 2) Daftar
isi, 3) Batang Tubuh, 4) Daftar Pustaka, 5) Glosarium, 6) Indeks. Jumlah
halaman teks utama lebih dari 49 halaman. Bebas dari plagiat. Berukuran miniman
A5 (14,8 x 21cm).
Baca Selengkapnya di website dikti.go.id
Baca Selengkapnya di website dikti.go.id
0 komentar:
Posting Komentar